• Informasi Umum

      • PPDB SMAN SABA 2020

      • PPDB SMA terdiri dari empat jalur, meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan dan prestasi. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) dari 4 (empat) jalur pendaftaran sebagai berikut:

         

        1. Jalur zonasi:

        a. Jalur zonasi merupakan jalur PPDB dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik.

        b. Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota, kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.

        c. Tempat domisili Calon Peserta Didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di wilayah administratif desa/kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan pendidikan.

        d. Seleksi PPDB pada jalur zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.

        e. Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan Pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi (geolokasi);

        f. Domisili Calon Peserta Didik didasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun .

        g. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah dengan ketentuan:

        1) satuan pendidikan mengajukan daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi melalui Cabang Dinas Wilayah untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;

        2) Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat berkordinasi dengan Dinas Pendidikan dari Provinsi lain untuk melakukan kesepakatan;

        3) kesepakatan yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan input kuota luar provinsi pada sistem aplikasi PPDB.

        h. Calon Peserta Didik jalur zonasi minimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas;

        i. Calon Peserta Didik yang diterima melalui jalur zonasi adalah Calon Peserta Didik yang berdomisili pada satu zona dengan sekolah yang dituju, mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan Pendidikan;

        j. Zonasi bagi ABK merupakan PPDB yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif.

        k. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi dikecualikan bagi:

        1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

        2) SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

        3) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;

        4) Satuan pendidikan berasrama;

        5) Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia Satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

        l. Satuan pendidikan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan pihak instansi/lembaga lain karena kepemilikan lahan milik instansi yang digunakan sekolah, memenuhi ketentuan berikut:

        1) menetapkan kuota zonasi khusus bagi calon peserta didik dari anak kandung anggota instansi melalui kordinasi dengan pihak instansi;

        2) anggota instansi dibuktikan dengan kartu anggota/identitas resmi dari pimpinan instansi; 3) melaporkan kepada Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, data kuota perjanjian kerjasama sebelum data daya tampung diunggah ke sistem IT PPDB, dengan melampirkan surat Perjanjian Kerja Sama;

         

        2. Jalur Afirmasi

        a. Calon Peserta Didik baru jalur afirmasi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), minimal 20 % dari seluruh daya tampung sekolah.

        b. Peserta didik KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti :

        1) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau

        2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

        3) Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau

        4) Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau

        5) Kartu Sembako Murah, atau

        6) Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah

        c. Seleksi jalur afirmasi berdasarkan jarak domisili Calon Peserta Didik dengan sekolah yang dituju.

        d. Jika beberapa Calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua.

         

        3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Anak Guru.

        a. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua merupakan jalur PPDB yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua.

        b. kuota jalur perpindahan orang tua dapat digunakan bagi Calon Peserta Didik dari guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berdomisili dalam zonasi yang sama dengan sekolah yang dituju.

        c. Perpindahan orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.

        d. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat bertugas orang tua Calon Peserta Didik.

        e. Kuota jalur perpindahan maksimal sebesar 5% dari keseluruhan Calon Peserta Didik yang diterima.

        f. Perpindahan tugas orang tua pada tempat bertugas, paling lama telah bertugas tiga (3) tahun.

        g. Kriteria jalur perpindahan orangtua/anak guru diatur dalam ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah

        h. Setiap Satuan Pendidikan wajib menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) untuk pelaksanaan PPDB jalur Perpindahan tugas orang tua/anak guru .

        i. Seleksi jalur perpindahan dengan mempertimbangkan:

        1) domisili pada penugasan orang tua Calon Peserta Didik pada kota/kabupaten/wilayah atau provinsi yang sama dengan sekolah yang dituju;

        2) Jarak terdekat dari domisili ke sekolah; dan

        3) usia Calon Peserta Didik.

         

        4. Jalur Prestasi

        a. Jalur Prestasi adalah jalur PPDB menggunakan seleksi berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berupa perolehan nilai akademik pada rapor atau prestasi yang diperoleh melalui kejuaraan atau perlombaan;

        b. Calon Peserta Didik jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam, atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan;

        c. Kuota Calon Peserta Didik pada jalur prestasi SMA, merupakan sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, atau paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

        d. Kuota jalur prestasi untuk SMK sebanyak 75 % (tujuh puluh lima persen), diperuntukan bagi prestasi perlombaan sebanyak 5% (lima persen), prestasi nilai rapor unggulan/kelas industri 30% (tiga puluh persen) dan prestasi nilai rapor umum 40% (empat puluh persen).

        e. Seleksi jalur prestasi nilai akademik rapor pada SMA dilakukan melalui pemeringkatan hasil kalibrasi nilai rapor semester satu (1) sampai dengan semester lima (5), pada mata pelajaran kelompok A, dengan variabel lain yang kriterianya ditetapkan satuan pendidikan berdasarkan pertimbangan aspek akademis atau aspek lainnya .

        f. Mata pelajaran kelompok A SMP/MTs , dapat dilihat pada struktur kurikulum yang terdapat pada bagian lampiran dari petunjuk teknis.

        g. Penetapan kalibrasi nilai rapor dilakukan dengan ketentuan:

        1) Satuan Pendidikan mengkaji dasar pertimbangan secara akademik (atau aspek lain berbasis data) untuk menetapkan rumus yang digunakan;

        2) Dasar penggunaan rumus dijelaskan dalam POS PPDB sekolah;

        3) Penggunaan rumus menggunakan komponen utama nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 pada matapelajaran kelompok A, dengan variabel lain yang terstandarisasi;

        h. Alternatif rumus yang dapat digunakan, meliputi:

        1) Rumus alternatif 1

        Nilai Akhir = NA + NB NA = p x TS + 4 q (RU) Dengan: 0,5≤ p ≤ 0,9, dan q = 1-p (ditentukan satuan pendidikan) TS: total nilai rata-rata 4 mata pelajaran yang sama dengan yang di UN-kan dari semester 1 sampai dengan semester 5 RU: Nilai rata-rata UN 3 tahun NB = TB

        TB: Total nilai rata-rata 3 mata pelajaran yang tidak sama dengan mata pelajaran yang di UN-kan, dari semester 1 sampai dengan semester 5 ) Nilai Akhir = NA + NB

        2) Rumus alternatif 2

        Nilai (skor) Akhir = NT + RU NT = total nilai rata-rata 7 mata pelajaran kelompok A (dari semester 1 sampai dengan semester 5) RU = nilai rata-rata UN 3 tahun

        3) Sebagai contoh, penggunaan rumus terdapat pada bagian lampiran dari juknis.

        i. Seleksi jalur prestasi nilai rapor pada SMK dilaksanakan dengan ketentuan:

        1) Jalur nilai rapor unggulan/kelas industri , berdasarkan pemeringkatan akumulasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 mata pelajaran kelompok A, serta memenuhi persyaratan khusus dan terpenuhinya minimal nilai mata pelajaran tertentu sesuai kelas industri (tercantum pada tabel 2)

        2) Jalur nilai rapor umum berdasarkan pemeringkatan akumulasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan persyaratan khusus sesuai program keahlian/kompetensi keahlian

        j. Satuan pendidikan melakukan persiapan pelaksanaan jalur prestasi dengan tahapan:

        1) menetapkan kuota untuk masing-masing prestasi akademik nilai rapor dan prestasi perlombaan/ kejuaraan;

        2) menetapkan jenis prestasi perlombaan/kejuaraan dan kuota masing-masing jenis yang dapat diterima sesuai program sekolah;

        3) menetapkan rumusan pengolahan nilai prestasi, baik prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan;

        4) menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) jalur prestasi;

        5) melaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk dteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang data sebagaimana dijelaskan pada angka 1) sampai dengan 4) untuk diinput pada aplikasi sistem PPDB;

        6) Melakukan seleksi jalur prestasi secara mandiri, berdasarkan pengolahan penilaian yang ditetapkan satuan Pendidikan.

        7) Menetapkan hasil PPDB melalui rapat dewan pendidik yang dipimpin kepala sekolah;

        8) Melaporkan hasil seleksi PPDB yang ditetapkan untuk diterima, kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan diunggah ke dalam sistem IT PPDB Disdik.

        k. Prestasi dari perlombaan atau kejuaraan merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;

        l. Kejuaraan yang diperhitungkan dari salah satu jenis prestasi dari cabang/bidang dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang;

        m.Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat (paling lama tiga tahun, paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB) diutamakan dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;

        n. Kejuaraan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;

        o. Kejuaraan tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;

        p. Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda nasional;

        q. Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;

        r. Sertifikat penghargaan kejuaraan, diverifikasi dan dilegalisasi (jika kondisi masa darurat Covid-19 sudah berakhir), dengan ketentuan sebagai berikut:

        1) Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;

        2) Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi sertifikat dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;

        3) Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi sertifikat dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut;

        s. Jika masa darurat Covid19 belum berakhir, piagam tidak dilegalisir. Fotocopy dokumen Piagam diserahkan dengan memperlihatkan dokumen asli, saat daftar ulang (disesuaikan protokol Covid19).

        t. Kategori prestasi kejuaraan dapat diperoleh dari berbagai perlombaan meliputi:

        1) Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah: Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS), Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.

        2) Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa:

        a) sains (ilmu pengetahuan);

        b) teknologi tepat guna;

        c) seni dan budaya;

        d) olahraga;

        e) kepramukaan.;

        f) keagamaan;

        g) Bela Negara;

        h) Palang Merah Remaja; dan

        i) Literasi (baca, tulis, numerik, keuangan, TIK, dsb.)

        j) bahasa (contoh: debat bahasa Indonesia atau bahasa asing)

        u. Prestasi bidang keagamaan berupa kemampuan hafiz Qur’an memperoleh penghargaan prestasi berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai Calon Peserta Didik. Prestasi hafiz Qur’an dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kemenag sesuai tempat domisili Calon Peserta Didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut:

        1) Kemampuan hafiz dengan jumlah 11 - 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Internasional;

        2) Kemampuan hafiz dengan jumlah 7 - 10 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat nasional;

        3) Kemampuan hafiz dengan jumlah 4 - 6 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat provinsi

        4) Kemampuan hafiz dengan jumlah 3 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten/kota;

        v. Prestasi bidang agama, seperti: agama Islam (Musabaqoh Tilawatil Qur’an, Dakwah, Qasidah, Nasyid, lainnya); agama Kristen (Lagu rohani, lainnya), serta agama lainnya, dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor atau lembaga keagamaan penyelenggara.

        w. Prestasi literasi West Java Leader’s Reading Chalange (WJLRC) berupa piagam penghargaan dari Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah, diberi skor setara dengan kejuaraan sesuai tingkat wilayah yang memberikan piagam.

        x. Prestasi Kepramukaan memperoleh penghargaan dengan ketentuan setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran sebagaimana diuraikan pada tabel terlampir.

        y. Persyaratan administrasi dokumen prestasi Kepramukaan yang harus dilampirkan memenuhi ketentuan berikut:

        1) Prestasi tertinggi Pramuka Penggalang Garuda, melampirkan Surat Keterangan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Pramuka Garuda yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;

        2) Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat V (LT V Nasional), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat V (LT V Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;

        3) Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional), melampirkan Surat Tugas / Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;

        4) Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;

        5) Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;

        6) Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Cabang;

        7) Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab./Kota), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab./Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang.

        z. Seleksi jalur prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dilakukan melalui pemeringkatan skor yang diperoleh dari kejuaraan.

        aa. Uji kompetensi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau melibatkan kerjasama dengan pihak/ lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan (jika kondisi darurat Covid!9 berakhir).

        bb. Panitia dan penguji prestasi wajib merahasiakan kepada orangtua Calon Peserta Didik hasil uji kompetensi sebelum pengumuman penetapan penerimaan.

        cc. Mekanisme seleksi jalur Prestasi kejuaraan dari perlombaan, dilaksanakan dengan tahapan:

        1) Verifikasi data calon peserta didik yang telah di-input saat pendaftaran;

        2) Menghitung skor prestasi dengan ketentuan:

        a) skor prestasi dari satu jenis/bidang, 

        b) skor kejuaraan tingkat wilayah penyelenggaraan yang berjenjang, dihitung berdasarkan akumulasi dari prestasi tiap wilayah yang diperoleh.

        c) daftar skor terlampir

        3) Menghitung nilai akhir jalur prestasi kejuaraan:

        a) Jika tidak dilaksanakan uji kompetensi; nilai akhir (NA) dihitung dari akumulasi skor tingkat kejuaraan (STK: juara 1, 2, atau 3) dan skor tingkat wilayah kejuaraan dilaksanakan (STW: tingkat kota/kabupaten, provinsi, nasional atau internasional); NA = STK + STW

        b) Jika dilaksanakan uji kompetensi: penilaian kompetensi prestasi dilakukan oleh panitia tingkat satuan pendidikan atau mitra berdasarkan kriteria dan penskoran yang ditetapkan satuan pendidikan. Nilai akhir jika dilaksanakan uji kompetensi, dihitung dari gabungan skor hasil uji kompetensi (SUK) sesuai prestasi (50%), dan skor akumulasi tingkat kejuaraan dengan tingkat wilayah kejuaraan (50%); NA = 50% (SUK) + 50% (akumulasi STK + STW)

        4) Prestasi kejuaraan dari perlombaan didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, dengan kriteria sebagai berikut:

        a) Juara internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) dapat langsung diterima;

        b) Selain kejuaraan internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) , diberikan acuan penskoran prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis untuk penetapan nilai akhir oleh satuan pendidikan;

        5) Seleksi jalur prestasi kejuaraan dilakukan melalui pemeringkatan nilai akhir prestasi hingga batas kuota jalur prestasi kejuaraan yang ditetapkan satuan pendidikan;

        6) Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa nilai prestasi Calon Peserta Didik yang sama, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat;

        7) Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota jalur prestasi;