• Alur Pendaftaran

      • PPDB SMAN SABA 2020

      • 1.   Pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua (2) periode dengan ketentuan sebagai berikut :

        ·         Pendaftaran jalur zonasi (termasuk disabilitas) , afirmasi (KETM) dilaksanakan lebih dahulu.

        ·         Calon peserta didik yang tidak lolos seleksi pada jalur zonasi dan afirmasi dapat mendaftar kembali pada jalur prestasi  atau perpindahan orang tua siswa dan/atau anak guru.

        2.   Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.

        3.   Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

        4.   Calon peserta didik jalur zonasi dan afirmasi melakukan pendaftaran di sekolah asal, online langsung , di sekolah yang dituju atau sekolah induk pada Sekolah Rintisan Terintegrasi;

        5.   Pendaftaran secara daring  langsung atau dengan bantuan operator satuan pendidikan asal dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

        6.   Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan dokumen persyaratan sebagai berikut :

        ·         dokumen discan dan diunggah (upload) ke laman PPDB.

        ·         bukti fisik administrasi dokumen persyaratan disusulkan ke sekolah yang dituju pada tanggal dan hari sesuai jadwal verifikasi dan validasi dokumen.

        6.  Bagi pendaftar langsung ke sekolah yang dituju, dokumen  persyaratan langsung diserahkan pada saat pendaftaran.

        7.Calon peserta didik SMA jalur zonasi, dapat memilih :

        ·         sekolah pilihan ke satu  dan pilihan  ke dua  dalam zona yang sesuai tempat domisili,  

        ·         sekolah pilihan ke satu atau ke dua dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang menerima dana BOS sebagaimana terdaftar dalam lampiran;

        8.   Calon peserta didik SMA jalur prestasi mendaftar di sekolah yang dituju, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi pembinaan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki calon peserta didik;

        9.   Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih satu sekolah pilihan di luar wilayah (provinsi, kabupaten/kota) domisili asal calon peserta didik;

        10. Calon peserta didik anak guru dapat memilih satu sekolah pilihan dalam zonasi.